Anda bertanya lagi adakah ulama yang membolehkan ? | Saya jelaskan bahwa Ulama sepakat dalam menghukumi keharamannya.
Anda lanjut bertanya tentang pendalilannya | Saya jawab ada 26 ayat dan hadits yang mendasarinya.
Anda minta rujukan kitab | Saya boyongkan kitab-kitab fiqih, syarah hadits sampai tafsir.
Anda masih mempertanyakan pendalilan, dengan membandingkan pemimpin dengan bos perusahaan, pilot sampai supir angkot | Saya jawab bahwa itu pengandaian yang tidak mecing. Bahasa Fiqihnya Qiyas ma'al Fariq. Seperti menyamakan istri dengan pembantu.
Setelah itu anda masih menanyakan : Kenapa permasalahan ini baru ramai sekarang tidak dari dulu-dulu. Jangan-jangan ada agenda dari bahasan haramnya | Saya Jawab sambil termangu : Lah mana saya tahu. Mau dikait-kaitkan dengan pilkada atau pilkabe itu bukan urusan saya. Lagian mau ramai tidak ramai apa bisa merubah esensi hukum ?
Sekarang saya ganti tanya, sebenarnya anda ini bertanya atau mau dukung Ahoax ?
Anda sangat pandai melipatgandakan pertanyaan, situ apanya Kanjeng Ta*t Pribadi sih ?
Anda minta rujukan kitab | Saya boyongkan kitab-kitab fiqih, syarah hadits sampai tafsir.
Anda masih mempertanyakan pendalilan, dengan membandingkan pemimpin dengan bos perusahaan, pilot sampai supir angkot | Saya jawab bahwa itu pengandaian yang tidak mecing. Bahasa Fiqihnya Qiyas ma'al Fariq. Seperti menyamakan istri dengan pembantu.
Setelah itu anda masih menanyakan : Kenapa permasalahan ini baru ramai sekarang tidak dari dulu-dulu. Jangan-jangan ada agenda dari bahasan haramnya | Saya Jawab sambil termangu : Lah mana saya tahu. Mau dikait-kaitkan dengan pilkada atau pilkabe itu bukan urusan saya. Lagian mau ramai tidak ramai apa bisa merubah esensi hukum ?
Sekarang saya ganti tanya, sebenarnya anda ini bertanya atau mau dukung Ahoax ?
Anda sangat pandai melipatgandakan pertanyaan, situ apanya Kanjeng Ta*t Pribadi sih ?
No comments:
Post a Comment